Sembilan anggota DPRP Papua Barat mekanisme pengangkatan Otsus (Otonomi Khusus) sisa masa jabatan 2024-2029 dilantik dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat di sebuah hotel di Manokwari, 06 Oktober 2025.
Pengambilan sumpah janji sembilan anggota tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Dr Wayan Karya SH MHum.
Sembilan orang tersebut adalah Hasani Ulman dan Frids Bernard Indouw dari Kabupaten Manokwari, Lusia Imakulata Hegemur dan Badarudin Heremba dari Kabupaten Fakfak, Mudasir Bogra dari Kabupaten Kaimana, Agustinus Orocomna dari Kabupaten Teluk Bintuni, Sarlota Salomina Matani dari Kabupaten Teluk Wondama, Maurits Saiba dari Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Frengki Mandacan dari Manokwari Selatan.
Menurut Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, pelatikan anggota DPR Papua Barat jalur Pemilu dan mekanisme Otsus mestinya dilakukan bersamaan tapi terlambar karena ada gugatan.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan DPR Papua Barat, Hendra M Fatubun, membacakan SK nomor 100.2.1.4-3620 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan anggota DPR Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan 2024-2029, yang merujuk pada SK nomor 05.SK.Pansel.DPRPB/11/2025 tertanggal 18 Februari 2025, dan keputusan PTUN Manado melalui SK nomor 2/G/2025/ll/PTUN.MDO tentang gugatan para penggugat tidak diterima. (*/an/dixie)