Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana menetapkan WK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu Perbankan Kaimana.
Kajari Kaimana, Onneri Khairoza SH MH, mengatakan WK yang bertugas sebagai teller pada sebuah Perbankan kantor cabang Fakfak Unit Kaimana medio 2024 lalu menggunakan dana perusahaan untuk keperluan pembayaran utang pribadi dan deposit.
WK melakukannya dengan melakukan transaksi setoran tunai tabungan tanpa disertai uang fisik pada beberapa orang, di antaranya AY, Y dan ES, dan transaksi setoran tunai tabungan ke rekening pribadi WK.
Tindakan tersebut membuat Perbankan bersangkutan mengalami kerugian negara sekira Rp586 juta, berdasarkan perhitungan kerugian yang dilakukan BPKP Perwakilan Papua Barat setelah WK melakukan pengembalian sejumlah dana.
WK lalu disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3, junto pasal 18 ayat 1 huruf B, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam Pasal 2, ancaman hukumannya empat tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kajari yang dalam press release turut didampingi Kasi Pidsus Kejari Kaimana, Ramli Amana, Kasi Intel Kejari Kaimana, Binang MC Yomaki, Kasi Datun Kejari Kaimana, Kasmawati, dan Kasi PAPBB Kejari Kaimana, Syafei.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WK yang merupakan karyawan paruh waktu di Perbankan tersebut ditahan mulai 04 Agustus 2025 hingga 20 hari ke depan.
“Perkara ini akan secepatnya kami lengkapi dan segera limpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tandasnya. (yos)