Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menerbitkan ijin tambang emas yang dikelola masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH MSi, pada papuakini usai menghadiri acara puncak Hari Anak Nasional ke 41 Papua Barat di Gedung Pertemuan Krooy Kaimana, Rabu, 23 Juli 2025.
“Kalau diikuti beberapa saat yang lalu, Pak Gubernur (Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, sudah sempat memberikan statement bahwa pemerintah provinsi akan melegalkan,” ujar Mohamad Lakotani.
Tentu ada berbagai aspek legal formal yang harus diperhatikan untuk kemudian sampai pada legalisasi proses penambangan yang dilakukan oleh rakyat.
Diantaranya, dengan memperhatikan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat serta tanggapan dan masukan dari masyarakat adat yang ada di sekitar wilayah tambang.
Menyinggung soal penutupan sementara tambang emas diduga illegal di Kaimana oleh Kepolisian, Wakil Gubernur Papua Barat menyatakan sangat menyetujuinya.
Menurutnya, semua tindakan yang sifatnya illegal memang harus dihentikan. Setelah ada berbagai pertimbangan dan setelah memenuhi semua aspek legal formal baru kemudian akan dilegalkan oleh pemerintah.
Jika masuk dalam kategori penambangan rakyat maka akan dilegalkan oleh pemerintah provinsi, namun jika masuk dalam kategori penambangan skala lebih besar maka menjadi kewenangan pemerintah pusat. (yos)