Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba SPdK MSi memerintahkan Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah Pegaf bekerjasama dengan Kodim 1812/Pegaf untuk reaktivasi pos retribusi kendaraan di Indabri, Minyambouw.
“Saya minta segera dioperasikan kembali pos retribusi kendaraan Indabri agar memberikan pemasukan bagi daerah,” ujar Dominggus Saiba, Rabu 23 Juli 2025.
Bupati Pegaf juga memerintahkan pengawasan terhadap minuman keras yang dibawa dari luar ke wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak.
Karena itu pengawasan di pos harus dilakukan dengan melibatkan unsur keamanan dari Kodim 1812/Pegaf dan Satpol PP Pegaf.
“Selain penarikan retribusi kendaraan, saya juga minta agar dilakukan sweeping minuman keras yang dibawa dari luar wilayah Pegaf,” tegas Dominggus Saiba.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Pegaf, Agus Muid mengapresiasi komitmen dan terobosan Bupati Dominggus Saiba untuk mengaktifkan kembali pos retribusi kendaraan di Indabri yang sudah tidak berjalan selama 2 tahun.
Menurutnya, kepercayaan dan amanah yang diberikan pada Dishub Pegaf bersama Bapenda Pegaf akan dilaksanakan dengan baik sehingga memberi pemasukan bagi daerah.
“Sesuai perintah Bupati hari Senin 28 Juli 2025 sudah mulai beroperasi,” beber Agus Muid.
Terkait itu, Dishub Pegaf akan mengundang seluruh pihak terkait, mulai dari kepolisian, komunitas supir Pegaf dan seluruh pengusaha serta tokoh masyarakat, untuk mengikuti sosialisasi terkait pengaktifan kembali pos retribusi kendaraan dan besaran retribusi sesuai ketentuan regulasi.
“Tarif retribusi kendaraan sudah diatur oleh regulasi. Dishub hanya mengikuti ketentuan di antaranya, roda dua 10 ribu, roda empat 15 ribu, roda enam 20 ribu, roda dua belas 50 ribu, dan alat berat 100 ribu,” tandas Agus Muid. (*)