Kejari Kaimana Tangani Tiga Kasus Dugaan Tipikor, Satunya BUMN

Tim Kejaksaan Negeri Kaimana Papua Barat sedang menangani tiga perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di salah satu bank BUMN, Pegadaian, dan Perumahan bantuan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza SH MH kepada wartawan menyebut, beberapa waktu lalu katiga perkara ini telah dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan.

“Sampai hari ini kita sudah menaikkan tiga proses penyidikan di dalam tindak pidana korupsi, yaitu pertama dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Bank BUMN atau plat merah ya,” jelas Kajari di kantornya, Senin 21 Juli 2025.

Dua perkara lainnya ada di Pegadaian dan satu lagi pembangunan rumah bagi masyarakat miskin.

Dikatakan, pihaknya belum melakukan perhitungan kerugian negara, namun dari hasil penyelidikan Tim Pidsus diduga ada kerugian Rp 1,2 M.

Kajari juga mengungkapkan bahwa dalam tahap penyelidikan sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Mereka berasal dari pihak SPI, Pegadaian Kaimana dan Nasabah. (yos)

Previous articlePerayaan HUT IAD ke 25, Kajari Kaimana Ingatkan Dukungan Pada Suami dan Manfaat Bagi Masyarakat
Next articleSMTKN Kaimana Dapat 10 Guru dari Kemenag