Sidak Distransnaker Papua Barat Temukan Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Inspeksi mendadak yang dilakukan tim Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Papua Barat di sebuah perusahaan di Manokwari menemukan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

Plt Kepala Dinas Transnaker Papua Barat, Sani Irianti Werimon SSos MEcDev, yang memimpin sidak pada 15 Juli 2025 itu menegaskan, penahanan ijazah merupakan hal tidak manusiawi, diskriminatif, dan dilarang hukum.

Aturan teranyar tentang larangan penahanan ijazah itu dinyatakan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/5/HK.04.00/V/2025 tertanggal 25 Mei 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Sidak ini merupakan tindaklanjut laporan dari sejumlah pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan perusahaan tempat mereka bekerja.

Pemeriksaan kemudian dilakukan tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat melalui dua tahap pembinaan, yaitu Nota Pemeriksaan I dan II sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 dan Surat Edaran M/6/HK.04/VI/2025 tertanggal 28 ei 2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Plt Kadistransnaker Papua Barat lalu mengingatkan dialog sosial antara manajemen perusahaan dan pekerja menyangkut penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus mengedepankan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dasar hukum tambahan yang memperkuat langkah Distransnaker Papua Barat adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang melarang segala bentuk tindakan yang merugikan pekerja.

Terkait itu, Distransnaker Papua Barat mengimbau semua perusahaan untuk tidak lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Praktik itu harus dihentikan demi terciptanya iklim kerja yang sehat, adil, dan berkeadaban. (*)

Previous articleDapat Bantuan Mobil Damkar Dari Pemprov, Bupati Mansel Bersyukur