Wabup Kaimana: Penyusunan Sistem Pelayanan Publik Wajib Ikut Sertakan Masyarakat

Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

“Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” kata wakil bupati Kaimana, Isak Waryensi dalam sambutan sebelum membuka Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan tahun 2025 yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP dan Naker) Kabupaten Kaimana di Gedung Serba Guna Krooy, Rabu 09 Juli 2025.

Pasal 39 UU ini menyebutkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.

Guna mewujudkan partisipasi masyarakat tersebut, perlu ada koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah, sebagai penyelenggara pelayanan, dengan elemen masyarakat, sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi.

Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk mendapatkan saran masukan dan perbaikan dari setiap pihak, khususnya pengguna layanan, atas rancangan standar pelayanan yang telah disusun, sehingga diharapkan setelah penetapan, dapat dipergunakan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.

Orang nomor dua di Kaimana ini berharap ada kerjasama dan partisipasi aktif semua komponen yang terlibat dalam kegiatan ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas bagi semua pengguna layanan publik sesuai amanat UU dan peraturan yang berlaku. (yos)

Previous articlePapua Barat Turut Meriahkan HUT ke 45 Dekranas