Ketua MRP Papua Barat Harap Ada Solusi dari Pemerintah Soal Tambang Emas

Masyarakat adat memiliki hak terkait pengelolaan tambang emas di wilayahnya tapi harus melalui mekanisme sesuai peraturan pemerintah.

Hal itu disampaikan Judson Ferdinandus Waprak, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat menanggapi pertanyaan papuakini terkait tambang emas yang diduga illegal di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Dia menegaskan, ada sejumlah aturan pemerintah yang harus dipenuhi untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya kerusakan hutan. Juga ada hal-hal lain yang nantinya dapat membuat masyarakat susah di atas tanahnya sendiri.

“Ini tindakan hukum jadi bisa saja pihak hukum proses karena aturannya. Namun, ke depan, saya berharap bisa diatur baik. Berilah penjelasan pada masyarakat, lalu bikin tambang rakyat sehingga ada manfaat yang diperoleh masyarakat,” Judson Ferdinandus Waprak di Kaimana, Rabu 26 Mei 2025.

Menurutnya, masyarakat yang tinggal jauh di kampung-kampung tentu butuhkan perhatian karena mereka juga butuh hidup.

Oleh karenanya, suka atau tidak suka, masyarakat pasti memilih untuk melakukan penambangan. Tinggal bagaimana pemerintah bijak melihat kepentingan rakyat agar sama-sama berjalan dengan baik.

“Jangan sampai masyarakat karena tekanan ekonomi mengambil langkah-langkah yang menyusahkan mereka sendiri, lalu mereka dibawa ke ranah hukum. Kasihan, ini hidup orang,” tegas Judson Ferdinandus Waprak.

Oleh karena itu Ketua MRPB berharap ada kajian pemerintah terkait tentang bagaimana mengelola tambang tersebut menjadi tambang-tambang rakyat yang dikelola masyarakat sesuai aturan.

Dia juga mengapresiasi rencana Gubernur Papua Barat (Drs Dominggus Mandacan MSi) terkait tambang rakyat. “Ya memang setuju. Keinginan Pak Gubernur itu memang baik untuk rakyat, dan itu yang kita harapkan. Kita akan bantu Pak Gubernur untuk melihat kepentingan masyarakt dalam hal tambang,” tutup Judson Ferdinandus Waprak.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polda Papua Barat dan Polres Kaimana memasang police line di lokasi penambangan emas yang diduga Ilegal di Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menetapkan 5 tersangka. (yos)

Previous articlePapua Barat Genjot Makan Bergizi Gratis Walau Terkendala Anggaran, KMP Butuh Notaris
Next articleGubernur Kukuhkan Pengurus TP PKK dan TP Posyandu Papua Barat