Bupati Kaimana Tegaskan Penutupan Tambang Ilegal Kewenangan Polisi

Bupati Kaimana, Hasan Achmad Aituarauw, menyatakan penutupan tambang illegal oleh kepolisian merupakan kewenangan kepolisian.

Bupati Kaimana menyatakan ini menanggapi pertanyaan tentang penutupan dan pemasangan police line di lokasi tambang illegal di Distrik Teluk Etna baru-baru ini.

Dalam penutupan tersebut tim gabungan Polres Kaimana dan Polda Papua menyita beberapa alat bukti, menetapkan 5 tersangka, dan memasukkan nama 23 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bupati Kaimana juga menegaskan bidang pertambangan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan Pemerintah Kabupaten Kaimana lebih berkaitan dengan kewilayahan.

Bupati Kaimana menyatakan kegiatan penambangan ilegal ini telah dilaporkan dan mendapat perhatian atau atensi dari Gubernur Papua Barat, yaitu diselesaikan oleh pihak kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Bupati Kaimana mengatakan gubernur juga mempertimbangkan pemberian ijin pada pihak-pihak yang mau melakukan investasi pertambangan di daerah agar bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mendatangkan pendapatan daerah dari sisi pajak atau retribusi yang dibayar penambang. (yos)

 

 

Previous articleMasukkan LPKD 2024 ke BPK, Gubernur Papua Barat Harap WTP
Next articlePWI Kaimana Sarankan Pemkab Tata Ulang Taman JK