OPD-OPD yang belum selesai menyusun dokumen rencana anggaran program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025 harus menuntaskannya sebelum pukul 24.00 tanggal 20 Mei 2025.
Peringatan ini disampaikan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH MSi, dalam penutupan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 di Manokwari.
Dokumen RAP merupakan salah satu syarat penyaluran Dana Otonomi Khusus 2025 senilai Rp687,01 M.
Wagub Papua Barat menegaskan penyusunan dokumen itu merupakan hal sederhana yang butuh komitmen bersama agar pemanfaatan Dana Otsus makn tepat sasaran.
OPD-OPD Papua Barat yang belum menyelesaikan dokumen RAP tersebut adalah, antara lain, Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Badan Kesbangpol, dan Biro Pembinaan Mental Spiritual. (*)