Ini Alasan Penundaan Tes PPPK Tahap II Kaimana

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana menunda pelaksaan tes PPPK tahap II di Kabupaten Kaimana yang sesuai jadwal sebelumnya akan dilaksanakan tanggal 13 – 16 Mei 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Ona Lawalata, mengatakan jika penundaan ini disebabkan karena ada berkas administrasi peserta calon yang diduga tidak valid dan kemudian mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

“Penundaan tes, dan hal ini disebabkan karena ada laporan dari masyarakat, yang menyampaikan bahwa, data-data calon peserta tersebut tidak benar-benar valid, Sehingga hal ini kemudian ditanggapi oleh bapak Bupati Kaimana, bapak Hasan Achmad, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menunda tes PPPK ini,” kata Ona di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).

Dikatakan, bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Kaimana, telah memerintahkan BKPSDM untuk melakukan verifikasi berkas ulang, terkait laporan dugaan ketidakvalidan dokumen administrasi calon peserta tersebut.

“Setelah laporan dari masyarakat ini diterima, Pemerintah Daerah Kaimana, bapak bupati langsung memerintahkan kami agar menyampaikan kondisi ini ke BKN Pusat,” jelasnya.

Dia menyebut, sejak Rabu pekan lalu tim verifikasi sudah mulai melakukan verifikasi, sesuai dengan data peserta yang dimiliki oleh BKPSDM Kabupaten Kaimana dan saat ini, proses verifikasi itu masih berjalan.

“Pelaksanaan tes PPPK tahap II ini akan dilakukan setelah selesai dilakukannya proses verifikasi berkas calon peserta, yang namanya dilaporkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana,”.

“Pak bupati sangat menghendaki agar ada keadilan dalam proses rekruitmen PPPK tahap II Kabupaten Kaimana,” katanya lagi.

Ketika di singgung soal kepastian pelaksanaan tes PPPK Tahap II, Ona Lawalata mengatakan pihaknya belum bisa memastikan tanggal resmi karena harus mengikuti petunjuk dari BKN Pusat. (yos)

Previous articleGubernur Papua Barat Ingatkan ASN Kompak Layani Masyarakat
Next articlePemprov Masukkan Rancangan Awal RPJMD 2025 – 2029 ke DPR Papua Barat