Bupati Kaimana Terbitkan Surat Edaran Penonaktifan Tenaga Kontrak

Bupati Kaimana, Papua Barat, Drs. Hasan Achmad keluarkan surat edaran tentang pemberhentian tenaga kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana tahun 2025.

Surat edaran dengan Nomor: 8001/16/Tahun 2025 tertanggal 11 Maret 2025 ditandatangani oleh Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad.

Dalam surat edaran yang diterima papuakini menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 66 yang bahwa pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

“Maka dengan ini disampaikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Kaimana, untuk menonaktifkan (merumahkan) seluruh pegawai Non ASN/Tenaga Kontrak Daerah yang masih aktif bekerja sampai dengan saat ini,” tegas Bupati Hasan Achmad dalam surat edaran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, papuakini masih melakukan upaya konfirmasi tentang kebenaran isi surat edaran tersebut. (yos)

Previous articleGubernur Papua Barat Masukkan Usulan 10 DOB ke DPR RI
Next articleWagub Rayakan HUT Sekaligus Syukuran Tempati Rumah Jabatan