Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kaimana, Polda Papua Barat, melalui bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.239.838.954,00 dari total kerugian sebesar Rp. 1.508.822.300.
Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Informasi (LI) yang diterima Polisi dengan nomor: LI-01/I/RES.3.3/2024/ Sat Reskrim tanggal 29 Januari 2024,
tentang perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kaimana Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Kaimana pada Tahun 2024 telah berhasil menyelamatkan kerugian negara atau asset recovery.
Kasat Boby mengungkapkan kerugian ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh APIP atau pengawas internal pada Inspektorat Kabupaten Kaimana.
“Yang pertama yakni LI adanya penyimpangan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaimana, Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sebesar
Rp. 1.508.822.300,” ungkap Kasat Boby Rahman saat konfrensi pers di Sat Reskrim Polres Kaimana, Kamis 16 Januari 2025.
Dikatakan Kasat Reskrim penyidik telah mengambil keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut, serta dilakukan upaya pengembalian kerugian uang negara.
“Dan sudah dilakukan pengembalian terhadap penyimpangan perjalanan dinas sebesar Rp. 1.239.838.954,00 ke Kas Keuangan Daerah” jelas Kasat Reskrim.
Meski sebagian besar kerugian negara telah dikembalikan, namun masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp. 282.658.110.
Selain menerima Laporan Informasi tentang penyimpangan perjalanan dinas, penyidik juga menerima Laporan Informasi tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Yakni pada DPPKAD sebesar Rp. 38.932.504, Kantor Kepegawaian sebesar Rp. 81.511.085, dan pada Kantor Kelurahan Kaimana Kota sebesar Rp. 225.000.000,” jelas Kasat.
Polisi terus berkoordinasi bersama Inspektorat Kaimana guna menindaklanjuti pengembalian kerugian negara yang belum dilakukan oleh para pihak. (yos)