Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana telah menjadwalkan untuk menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati.
Berdasarkan undangan resmi KPU Kaimana yang diterima papuakini, rapat pleno tersebut akan dilangsungkan di Hotel Grand Papua Kaimana, Sabtu 07 Desember 2024 mulai pukul 14.00 WIT.
Ada beberapa ketentuan yang disampaikan dalam surat undangan itu, di antaranya pasangan calon dapat mengajukan paling banyak dua orang saksi.
Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan undangan rapat serta surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau ketua tim kampanye kepada Ketua KPU.
Setiap saksi dapat menjadi saksi untuk satu pasangan calon atau dua pasangan calon dari dua jenis pemilihan yang berbeda sepanjang terdapat minimal satu partai politik pengusul yang sama pada masing-masing pemilihan. (yos)