Kemenpan RB Serahkan SK 800 Formasi P3K 2024 Pegaf

Kementerian PAN RB menyetujui 800 formasi P3K tahun 2024 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Itu ditunjukkan dengan diserahkannya SK Menpan Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Formasi PPPK Tahun 2024 Kabupaten Pegaf.

SK tersebut diterima Kepala BKPSDM Kabupaten Pegaf, Edward Dowansiba SKom MAg, mewakili Bupati Arfak, untuk selanjutnya diserahkan ke Bupati sebagai PPK untuk dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kuota 800 itu terbagi 100 untuk tenaga medis atau kesehatan, 100, tenaga pendidikan atau guru, 200 tenaga teknis, dan 500 umum.

Pemkab Pegaf pun berterima kasih atas pada Menteri PAN RB dan BKN atas persetujuan formasi 800 kuota P3K tersebut.

Para honorer yg usianya 36 tahun ke atas dan sudah bekerja lama pada beberapa OPD, minimal 5 tahun sejak ditetapkan sebagai honor berdasarkan surat keputusan pengangkatan honorer yang ditandatangani Bupati Pegaf, berhak ikut formasi tersebut.

Dia mengungkapkan sesuai arahan dari pemerintah pusat melalui Menpan RB, formasi tersebut harus dilaksanakanĀ agar tenaga honorer yang sudah bekerja lama bisa diakomodir dan diangkat jadi PPPK.

“Sambil menunggu kebijakan dan regulasi pemerintah pusat agar status PPPK bisa dialihkan menjadi CPNS. Itu harapan kami Pemda Pegaf,” tuturnya.

“Berkaitan dengan teknis pelaksanaan pendaftaran secara online, kami dri BKPSDM Kabupaten Pegunungan Arfak masih berkordinasi dan konsultasi ke BKN Pusat melalui Kanreg XIV BKN Manokwari utk jadwal dan tahapan pelaksanaan tes,” tutur Edward Dowansiba.

Terkait itu, dia berharap masyarakat Kabupaten Pegaf, khususnya para honorer, untuk tetap bersabar menunggu waktunya.

Dia juga berharap masyarakat dan para honorer di Pegaf selalu mendukung dan mengawal proses dan tahapan ini, agar semua bisa berjalan dengan baik.

“Apa bila kita menghalangi sampai membatalkan, maka kita sendiri yang akan rugi. Kesempatan ini tidak akan kembali untuk kedua kalinya,” ingatnya.

Dia juga mengatakan dalam waktu dekat akan mengkoordinasikan hal ini Bupati Pegaf selaku PPK, dan akan bahas bersama pimpinan OPD dan Kepala Distrik.

“Perlu dikatahui bahwa tahun 2025, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan, sudah tidak ada lagi penerimaan pegawai, dan akan dilakukan moratarium kecuali ada kebijakan khusus dari beberapa menteri terkait,” bebernya. (an/dixie)

Previous articleVaksin Mpox di Indonesia Dipastikan Aman
Next articlePapua Barat Kans Raih Emas Putra Kategori 80 Kg di PON 2024