Pilkada DKI Jakarta yang semula hampir pasti hanya ada calon tunggal bakal tidak terwujud, menyusul putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, 20 Agustus 2024.
Putusan MK itu antara lain mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
(c) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
Jakarta masuk kategori ini karena total suara sah hasil Pileg Jakarta 2024 adalah 6.067.241.
Sebelum ada putusan tersebut, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari 12 partai mengusung pasangan calon Ridwan Kamil – Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Hanya 1 partai seat yang tidak bergabung dalam koalisi tersebut, yaitu PDIP.
Sebelum ada keputusan MK tersebut PDIP tidak bisa mengusung pasangan calon karena hanya punya 14 kursi di DPRD Jakarta, sedangkan syarat minimal sebelum diubah MK adalah 22 kursi, alias 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik.
Dengan aturan yang telah diubah MK tersebut, khususnya butir (c) di atas, PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri, lantaran meraih 941.794 suara (15,65 persen) dalam Pileg Jakarta 2024.
Jadi, siapa pasangan yang kan diusung PDIP di Jakarta? Kita tunggu saja. (dixie)