Ketua PDI Perjuangan Papua Barat, Markus Waran ST MSi, menyayangkan DPR Papua Barat yang masih mengusulkan nama Komjen (Purn) Drs Paulus Waterpauw MSi sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Ketua PDI Perjuangan Papua Barat menilai pengusulan tersebut berpotensi melanggar aturan, seperti Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (10) karena Paulus Waterpauw, menurutnya, sudah memasuki masa pensiun.
Pasal tersebut menyatakan Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Itu berarti ASN aktif Eselon 1a dan 1b.
“Kita semua mau Paulus Waterpauw lanjut, tapi ini kan aturan. Pejabat yang ditunjuk bukan berarti pejabat yang pensiun lalu diperpanjang,” ujar Ketua PDI Perjuangan Papua Barat via ponselnya, 06 April 2023 malam.
“Contoh paling nyata adalah Dr Nataniel D Mandacan, saat itu Sekda Papua Barat kita usulkan jadi Penjabat Gubernur Papua Barat, tapi tak terakomodir karena walau saat itu masih ASN aktif tapi sudah menjelang pensiun,” beber Markus Waran.
Terkait aturan tersebut, Ketua PDI Perjuangan Papua Barat mengajak seluruh pihak, termasuk legislator dan pimpinan organisasi masyarakat untuk memberi peryataan-pernyataan mendidik soal ini agar masyarakat lebih paham.
“Para pimpinan DPR beserta fraksi-fraksi, mari kita sesuai regulasi agar publik, masyarakat, bisa tahu,” ajak Markus Waran.(an/dixie)