Bukti pelanggaran (tilang) manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas (Polantas) kini tak lagi diperbolehkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Larangan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak menilang pengendara secara manual termuat dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022.
Dilansir detikcom pada Jumat, 21 Oktober 2022, surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Polantas diinstruksikan memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Hal ini adalah tindak lanjut pimpinan Polri terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumpulkan jajaran Polri, para kapolda, dan kapolres di Istana Presiden pada 14 Oktober 2022.
Polisi lalu lintas juga diminta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) dalam melayani masyarakat, dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga menginstruksikan para Polantas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.
Masih instruksi Kapolri, jajaran Korlantas diminta memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), demi mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan.
“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Polantas Polri juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas diimbau agar transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.(*)