Penyebar Hoax Ini Dihukum Bayar Ganti Rugi 14,8 Triliun

Alexander Emerick Jones dihukum membayar ganti rugi USD 965 juta, sekira Rp14,8 T, pada delapan keluarga korban pembunuhan massal SD Sandy Hook.

Hukuman ini dijatuhkan dewan juri dalam sidang di Connecticut, Amerika Serikat, 13 Oktober 2022 waktu setempat.

SD Sandy Hook jadi berita di seluruh dunia setelah penembakan massal di sekolah tersebut pada 14 Desember 2012. Aksi tersebut menewaskan 20 siswa usia 6-7 tahun dan enam staf SD tersebut.

Jones yang merupakan pembawa acara radio ekstrim-kanan di Amerika Serikat mengatakan penembakan tersebut adalah hoax, dan merupakan konspirasi yang dilakukan pemerintah AS.

Teori konspirasi yang digeber Jones yang pendukung Donald Trump itu mencapai setidaknya 550 juta pemirsa online.

Sebagian pemirsa yang mempercayainya kemudian melakukan teror dan mengeluarkan ancaman pembunuhan pada sejumlah keluarga korban tragedi SD Sandy Hook itu.

Jones tak hadir dalam sidang putusan tersebut. Dia sedang siaran online dan mengolok keputusan Dewan Juri tersebut. Dia mengatakan tak puya uang untuk bayar denda tersebut, dan akan mengajukan banding.(*/dixie)

Previous articleKejati Papua Barat Kunjungi STIH Caritas Papua
Next articleKapolda Jawa Timur Ditangkap, Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba