Masih membekas dalam ingatan publik tentang kasus illegal logging di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, 2018 silam.
Kasus yang barang buktinya hasil sidak Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak dan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak di pelabuhan laut Kaimana itu akhirnya disidangkan, di mana pelakunya kemudian dijebloskan ke dalam terali besi.
Kala itu, dari 25 peti kemas berisikan kayu gergajian di pelabuhan laut Kaimana, hanya 21 peti kemas yang memiliki dokumen resmi. Sementara sisanya “tak bertuan”. Temuan inilah yang kemudian menyeret sang pemilik ijin pengiriman kayu ke meja hijau.
Kini ada satu perusahaan yang baru beroperasi di Kabupaten Kaimana. Publik pun bertanya-tanya apakah perusahaan yang beberapa waktu belakangan ini melakukan dropping kayu di pelabuhan laut Kaimana, untuk kemudian dikirim ke luar daerah, itu memiliki ijin atau tidak.
Namanya PT Kaimana Papua Mandiri. Perusahaan bidang produksi kayu gergajian itu mulai beroperasi di Kabupaten Kaimana medio Agustus 2022. Lokasinya sekira 42 kilometer dari pusat Kota Kaimana, tepatnya di Kampung Tanggaromi, Distrik Kaimana.
Kalvin, Manager Operasional PT Kaimana Papua Mandiri, menegaskan perusahaannya mengantongi ijin dan rutin membayar pajak.
Melalui sambungan telepon seluler pada 28 September 2022, dia mengatakan kayu yang diolah itu diperoleh dari HPH milik PT Rimba Kayu Arthamas di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Saat ini belum ada kayu yang berasal dari Kaimana.
Kayu dari Bintuni tersebut dikirim ke Kaimana dalam bentuk kayu bulat dengan waktu tempuh tiga sampai empat hari.
“Kayu dari Bintuni lalu diolah di pabrik saya di Kaimana. Kami tebang sendiri di Bintuni kemudian olah dan kirim,” jelasnya.
“Sampai hari ini sudah 9 peti kemas yang dikirim, dan sekarang lagi dimuat 19 peti kemas. Per peti kemas rata-rata 16 sampai 18 kubik. Ada kayu Matoa, Jambu-Jambu, Meranti, dan Merbau,” jelasnya.
Ukurannya bervariasi tergantung pesanan. Ada ukuran 3×12 cm, 10×9 cm, 5×47 cm, dan 10×47 cm.(yos)