Perprama: Tarif Ojek Naik 100 Persen Sudah Sesuai Kondisi

Perprama: Tarif Ojek Naik 100 Persen Sudah Sesuai Kondisi
Ketua Perprama, Charlos C Maryen, dan edaran kenaikan harga jasa ojek di Manokwari.

Perprama (Persatuan Para Pejasa Roda Dua Manokwari) mengatakan kenaikan 100 persen harga ojek dalam kota Manokwari sudah sesuai kondisi riil lapangan.

Ini dikatakan Ketua Perprama, Charlos C Maryen, ketika ditanya tentang kenaikan harga yang berlaku mulai 20 September 2022 itu, pasca kenaikan harga BBM pada 03 September 2022.

Sesuai surat edaran Perprama, tarif ojek jauh dekat dalam kota Manokwari naik dari Rp5000 jadi Rp10 ribu.

Dia mengakui ada masyarakat yang setuju dan juga tidak setuju atas kenaikan harga itu, tapi kenaikan itu merupakan kebijakan yang sudah diujicoba dam merupakan jalan tengah.

“Tidak merugikan pejasa ojek, juga tidak memberatkan masyarakat,” tuturnya.

Sesuai surat edaran Perprama, perjalanan yang dimaksud dalam kota itu memiliki batas di 8 titik, yaitu Jembatan Kwawi, Fanindi Bengkel Tan, Reremi SMKN 2, Swapen Perkebunan, Swapen Bahari, Wosi Lembah Hijau, Mata Jalan Mako Brimob, dan Rendani.

Untuk perjalanan di luar batas tersebut berlaku harga kesepakatan awal antara ojek dengan calon penumpang.(an/dixie)

Previous articlePeneliti Belia ‘Lima Sekawan’ Papua Barat Tampil di WICE Malaysia
Next articleBupati Kaimana Salurkan Dana Pengembangan 100 Juta Tiap RT