Pemprov Papua Barat bersama DPR Papua Barat mengejar penetapan Perdasus dan Perdasi sebagai aturan pelaksana UU No 2 Tahun 2021 tentang Otsus (Otonomi Khusus).
“Tadi malam saya lapor ke Mendagri sudah 12 Raperdasus dan 12 Raperdasi yang selesai dari 22 atau 23,” ujar Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen (Purn) Drs Paulus Waterpauw MSi.
Penjabat Gubernur Papua Barat mengatakan ini dalam pembukaan Rapat Kerja Ikatan Alumni Jawa Timur di Tanah Papua di sebuah hotel di Manokwari, 15 Juli 2022.
Penjabat Papua Barat mengingatkan bahwa tenggang waktu penetapan Perdasus dan Perdasi itu adalah 19 Juli 2022, alias setahun setelah UU No 2 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2021 lalu.
Raperdasus dan Raperdasi itu selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan-peraturan gubernur.
“Memang waktunya singkat. Tapi kita sungguh kerja keras untuk bahas ini dengan harapan UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 itu bisa diterima dan diimplemetasikan aturan pelaksanaannya,” tegas Penjabat Gubernur Papua Barat.(an/dixie)