Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, tak akan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 19 ayat 1.
Gubernur Papua Barat menyampaikan itu kala menyampaikan LKPJ tahun 2021 dalam rapat paripurna istimewa DPRD Papua Barat di Manokwari, 11 April 2022.
Dalam rapat itu Gubernur membeberkan di 2021 realisasi pendapatan daerah mencapai Rp6,97 T, atau 100,63 persen dari target Rp6,93 T.
Pelampauan target juga terjadi pada pendapatan transfer yang terealisasi Rp6,5 T, atau 100,22 persen dari target Rp6,49 T.
Di sisi belanja daerah terealisasi Rp7,62 T, atau 87,10 persen dari anggaran Rp8,75 T.
Gubernur Papua Barat mengakui masih ada masyarakat Papua Barat yang belum mendapat pelayanan dari dirinya dan Wakil Gubernur.
“Kami berharap apa yang kiranya telah kita bangun bersama selama 5 tahun, hasilnya di tahun-tahun mendatang juga akan menyentuh masyarakat yang belum telayani di masa kepemimpinan kami,” ungkap Gubernur Papua Barat.
Gubernur Papua Barat kemudian memohon izin karena akan mengakhiri masa jabatan bersama Wakil Gubernur Papua Barat pada 12 Mei 2022.(an/dixie)