SK CPNS 2018 Kaimana Diserahkan 20 Desember 2021

Surat Keputusan (SK) CPNS formasi tahun 2018 Kabupaten Kaimana rencananya akan diserahkan pada tanggal 20 Desember 2021. Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Drs Donald Wakum, pada wartawan di ruang kerjanya, Senin. (13/12/2021).

“Direncanakan tanggal 20 Desember 2021 akan diserahkan langsung oleh Bupati Kaimana dan, kalau tidak ada halangan, akan hadir juga pejabat tinggi dari BKN Pusat,” kata Wakum.

Menurut Wakum, kebijakan pemerintah daerah dalam hal pengadaan CASN ini dilakukan untuk memenuhi kekosongan jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, agar pelayanan pemerintahan bisa berjalan optimal.

Pria yang juga pernah menjadi Kepala Distrik Teluk Arguni Atas ini menyebut jika saat ini kebutuhan PNS di Pemerintah Kabupaten Kaimana masih kurang, sehingga masih perlu dilakukan pengadaan.

Untuk itu, pemerintah pusat telah memberikan kuota pengadaan CASN formasi tahun 2021 yang cukup besar kepada kabupaten Kaimana. Jumlahnya kemungkinan lebih banyak bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Formasi tahun 2021 akan kita buka di tahun 2022. Ini berdasarkan rapat dengan Gubernur dan para kepala daerah di Manokwari beberapa hari lalu. Hal-hal yang sifatnya teknis sementara ini sedang diproses,” jelas Wakum.

Sementara untuk Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar), atau yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Prajabatan, akan dilaksanakan pada tahun 2022. Hal ini terjadi karena mepetnya waktu dan belum tersedianya anggaran pelaksanaan kegiatan tersebut di BKPSDM Kaimana.

“Kita memang sudah mengestimasi bahwa SK CPNS tidak mungkin keluar di pertengahan tahun ini, karena sebelum SK CPNS diterbitkan oleh Bupati Kaimana harus terlebih dahulu menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan oleh BKN. Sementara, pengusulan penetapan NIP baru rampung dilakukan pada bulan Oktober 2021, sehingga memang SK CPNS baru bisa diterbitkan di akhir tahun,” jelas Wakum.

Masih lanjut Wakum, dengan jumlah CPNS formasi tahun 2018 dan rencana pengadaan CPNS formasi tahun 2021 yang cukup besar, maka ke depan tentu ketersediaan tenaga PNS di Pemkab Kaimana akan meningkat.

“Karena ASN kita akan meningkat, maka belanja pegawai akan membebani APBD. Oleh karenanya, salah satu kebijakan yang suka tidak suka harus dilakukan adalah pengurangan tenaga kontrak daerah,” jelas Wakum.

Pengurangan ini akan dilakukan tahun 2022. Selanjutnya, direncanakan pada tahun 2023 mendatang tidak ada lagi pengadaan tenaga kontrak. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“APBD kita sekarang diarahkan kepada pencapaian program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam RPJMD tahun 2021-2026. Tentu program dan kegiatan strategis itu membutuhkan biaya yang cukup besar, sehingga perlu penyesuaian pada belanja pegawai, agar pengelolaan keuangan daerah dapat tetap stabil,” tutup Wakum.(yos)

Previous articlePersegaf Tekuk Persewon 3:0
Next articleTurnamen Futsal IMP Polbangtan Manokwari Pererat Persaudaraan Antar Angkatan