Tenggat waktu penetapan APBD 2022 Papua Barat tinggal 11 hari (kerja dan libur), alias harus sudah ditetapkan selambatnya 30 November 2021.
Sebelumnya DPR Papua Barat dan Pemprov Papua Barat sudah menyepakati KUA-PPAS RAPBD 2022 pada Rabu (17/11/2021) malam, tepat seperti yang diprediksi Kepala BPKAD Papua Barat, Enos Aronggear.
Penandatanganan KUA PPAS dengan angka Rp 6.581.760.789 itu dilakukan Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, didampingi para wakil ketua, dan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Seperti diberitakan papuakini sebelumnya, Kepala BPKAD Papua Barat mengatakan APBD 2022 Papua Barat akan turun dibanding 2021, karena sesuai UU No 2 Tahun 2021 mulai 2022 Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur akan disalurkan langsung Kementerian Keuangan ke kas daerah pemerintah kabupaten/kota.(an/dixie)