Para pegawai RSUD Manokwari dan Sat Pol PP Manokwari tetap ngantor 100 persen alias Work From Office (WFO) di masa perpanjangan PPKM Level 4 dari 26 sampia 30 Juli 2021.
Ini dinyatakan Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam Surat Edaran Nomor 061.2/863.
Surat Edaran itu juga mengatur jam kerja Bapenda, Inspektorat, Bappeda, BKD, BPKAD, Dinas PTSP, Dinas Kesehatan, dan BPBD yang WFO 50 persen dengan jam layanan 09.00-13.00 WIT.
Sementara itu, WFO 75 persen diterapkan untuk instansi-instansi lainnya.
Semau pengaturan jam kerja ini harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
Khusus kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah dilakukan secara daring atau online.(an/dixie)