Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes usap (swab) Covid 19 di RS Ummi Bogor. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/06/2021).
Usai mengatakan itu Rizieq menyalami majelis hakim dan tim kuasa hukumnya. Saat menyalami tim kuasa hukumnya, Rizieq mengatakan “lawan terus!”. Dilansir kompas.com. Kalimat itu terdengar dua kali.
Rizieq tak lupa menyalami keluarganya yang ada di bangku belakang persidangan. Rizieq mengepalkan tangan dan disambut teriakan “lawan!” oleh salah satu keluarganya.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara.(*)