Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melantik Eduard Nunaki sebagai Penjabat Bupati Teluk Wondama, Rabu (31/03/2021).
Dengan status Penjabat tersebut maka Nunaki, yang juga Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Papua Barat, berwenang untuk, antara lain, melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai setelah dapat izin tertulis Mendagri.
Nunaki juga berwenang melakukan pembahasan Ranperda dan menandatangani Perda dengan seizin tertulis Mendagri.
Pengangkatan Nunaki ini tak lepas dari sengketa Pilkada Teluk Wondama yang berujung keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama sendiri telah berakhir pada 17 Februari 2021.
Sementara itu, Gubernur dalam pelantikan mengingatkan bahwa Nunaki memfasilitasi PSU tersebut dan menjaga netralitas PNS.
Terkait itu, Nunaki harus merangkul semua pemangku kepentingan dan mengoptimalkan koordinasi dengan DPRD, Forkopimda, para pemuka agama dan adat, dan seluruh pihak terkait
“Hindari buat kebijakan yang dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat,” ingat Gubernur.(an/dixie)