Dilarang Pungut Biaya Ujian Sekolah dan Penilaian Akhir Sekolah SMA/SMK dan SLB

Dinas Pendidikan Papua barat mengingatkan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri dan swasta untuk tidak memungut biaya yang membebani siswa dan orangtua dalam pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dan Penilaian Akhir Sekolah (PAS).

Surat tertanggal 04 Maret 2021 yang diteken Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat, Barnabas Dowansiba, itu menegaskan pelaksanaan US dan PAS dibiayai Dinas Pendidikan Papua Barat dan Bantuan Operasional Sekolah.

Surat itu menegaskan jika ada sekolah yang menarik biaya US dan PAS untuk mengembalikannya secara baik dan bertanggungjawab.(an/dixie)

Previous articleBesok Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2018 Kaimana
Next articleTambrauw, Maybrat, Raja Ampat Sudah Tak Ada Lagi Positif Covid-19