Laporkan 2 Oknum KPU ke DKPP, Konsultan Hukum PMK2 Tunggu Undangan Sidang

Konsultan Hukum PMK2 (Petrus Kasihiw – Matret Kokop), Yohanes Akwan, menyatakan masih menunggu undangan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait laporan yang dimasukkannya ke DKPP.

“Laporan aduan kami masukkan 5 Januari 2021. Kami mengadukan dua oknum komisioner KPU Teluk Bintuni ke DKPP. Kami berharap segera dapat undangan sidang dari DKPP terkait aduan kami tersebut,” ujarnya via WhatsApp ke papuakini, Kamis (18/02/2021).

PMK2 adalah calon pasangan bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni peraih suara terbanyak.

Akwan mengatakan berkas sudah lengkap, begitu pula dengan alat bukti, dan sudah menerima tanda terima laporan.

Laporan tersebut, menurutnya, terkait dugaan keterlambatan pemasukan laporan keuangan dana kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni.

Menurut Akwan, laporan itu dimasukkan sudah lewat batas waktu 1×24 jam. “Tapi dua oknum yang kami laporkan itu memaksakan untuk menerima laporan keuangan mereka walaupun sudah lewat dari ketentuan waktu sebagaimana dinyatakan UU,” tudingnya.(*ddt)

Previous articleGubernur Usul Bagi Rata Kuota 1500 Bintara Polri Otsus dan Pembiayaan 140 M
Next articleManokwari dan Kota Sorong Kans Kuota 300 Bintara Otsus