Pjs Bupati Teluk Bintuni Bakal Teken Puluhan Perda

Pjs Bupati Teluk Bintuni Agustinus Rumbino akan menandatangani sekira 14 Ranperda menjadi Perda. Ini akan terealisasi setelah tim Pemkab Teluk Bintuni berkonsultasi dengan sejumlah direktorat Kemendagri.

Menurut Kepala Biro Hukum Papua Barat, Dr Robert KR Hammar SH MHum MM, tim Pemkab Teluk Bintuni berkonsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Bina Desa, dan Direktorat Keuangan Daerah.

“Karena sekarang kalau (Perda) diteken Pjs, harus ada permohonan dan persetujuan sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2018, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2019,” ujarnya.

Perda-perda itu antara lain pembentukan 145 kampung, pengelolaan barang milik daerah, dan RPJM perubahan. Berbagai masukan diberikan tiga Direktorat tersebut terhadap perda-perda tersebut.

Pjs Bupati Teluk Bintuni Bakal Teken Puluhan Perda
Kepala Biro Hukum Papua Barat, Dr Robert KR Hammar SH MHum MM

“Perda-perda yang dikonsultasikan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti penyempuranaan fasiltasinya oleh Biro Hukum Setprov Papua Barat lalu dikembalikan ke Pemkab Teluk Bintuni. Pekan depan kemungkinan sudah bisa ditandatangani Pjs Bupati Teluk Bintuni,” ungkapnya.

Menurut Hammar, Pjs Bupati Teluk Bintuni satu-satunya kepala daerah peserta Pilkada serentak di Papua Barat yang bergerak cepat menindaklanjuti berbagai perda yang belum terlesesaikan dalam sekira dua bulan, selain Ranperda APBDP 2020 dan RAPBD 2021.

“Setahu saya ada juga dari Manokwari terkait sejumlah perda dan peraturan bupati mengenai tentang perubahan anggaran 2020. Tapi yang finish baru Bintuni. Semoga pekan depan sudah tuntas semua,” tandasnya.(dixie)

Previous articlePutra Papua Jadi Wakasad, Pangdam XVII/Cenderawasih Dijabat Ignatius Yogo Triyono
Next articleSMA Unggulan Papua Barat Seperti Taruna Nusantara Semakin Dekat