Karakteristik khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat yang berbeda dengan kabupaten/kota lain di Indonesia membuat harus ada kebijakan yang sifatnya diskresional dalam penyaluran program sembako di Tanah Papua.
Ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seperti dilansir detikcom, Rabu (18/11/2020).
Dalam penyaluran ini pemerintah menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) dan perbankan untuk panyaluran program sembako terkait Covid-19 ini kepada 384.060 keluarga penerima manfaat (KPM) di dua provinsi di Tanah Papua ini.
Dalam pesannya yang dilansir dari Youtube KemenkoPKM, pemerintah telah membahas percepatan dan optimalisasi penyaluran program sembako di dua provinsi di Tanah Papua ini.
Terhadap 8 Kabupaten/Kota di Papua dan Papua Barat kata Menko yang menerima paket sembako dapat diantarkan langsung, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom. Sedangkan daerah lainnya di tanah Papua diantar oleh PT Pos Indonesia.
“Sedangkan untuk di wilayah Papua Barat adan 5 kabupaten dan kota yaitu, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Manokwari Selatan, dan Kota Sorong,” ungkapnya.
Sisanya, kata dia, tidak bisa disalurkan secara mekanisme seperti sediakala tetapi harus menggunakan mekanisme khusus, yaitu diantar langsung kepada keluarga penerima manfaat, di mana yang bertanggung jawab untuk menyalurkan adalah PT Pos.
Keluarga yang belum menerima paket sembako akan segera dibagikan. Selain itu, pemerintah akan menyempurnakan data penerima bantuan. Terpenting, kata dia dari rapat koordinasi para Menteri, ada kesepakatan dalam waktu yang tidak lama pembagian sembako yang belum mendapatkan ini akan segera dilakukan.
“Di samping itu kita akan segera memperbaiki, menyempurnakan data-data yang belum baik terutama untuk kabupaten kota yang ada di Papua dan Papua barat yang selama ini belum melakukan validasi dan pemutakhiran data,” tuturnya.
Pemerintah pun akan menangani secara khusus, dipercepat, dan dilakukan secara simultan dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait.(*/cpk2)