Pemprov Papua Barat Bahas Keppres Standar Harga Satuan Regional

Pemprov Papua Barat membahas Keppres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Menurut Sekprov Papua Barat Nataniel D Mandacan, berbagai standar harga dalam Keppres itu harus diketahui dan diterapkan semua instansi pemerintah.

“Sosialisasi di semua OPD, supaya tak kaget kenapa standar harga turun. Perjalanan (dinas) misalnya dulu lump sum sekian kenapa sekarang sekian?” tutur Sekprov, Selasa (10/11/2020).

Terpisah, Karo Hukum Papua Barat, Roberth Hammar, menyatakan Keppres ini juga digunakan sebagai standar harga APBD 2021.

Pemprov Papua Barat Bahas Keppres Standar Harga Satuan Regional
Karo Hukum Papua Barat, Roberth Hammar.

Untuk itu, akan dibuat Peraturan Gubernur tentang ini yang harus dipatuhi dan dijalankan semua OPD, termasuk DPR Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat.

“Jika tidak gunakan (Standar Harga Satuan Regional) maka ada kemungkinan Perda APBD 2021 bisa ditolak,” jelasnya.(an/dixie)

Previous articlePjs Bupati Mansel: Pelayanan Pemerintahan Tetap Maksimal
Next articleKeluarga Dominggus Mandacan Bantu 1066 Paket Bapok