Pengelolaan Tambang Emas Koperasi Meirengkey Meyah Otgesinsu Tunggu Peraturan Pemerintah

Rencana pengelolaan potensi tambang emas Dewan Adat 7 Wilayah Suku Meyah Pramasi Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, melalui Koperasi Meirengkey Meyah Otgesinsu masih menunggu izin pemerintah pusat.

“Belum bisa diterbitkan karena masih menunggu peraturan pemerintah,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat, Johanes Tulus.

Tulus mengatakan itu usai pembahasan hal tersebut oleh OPD-OPD terkait dengan dewan adat dan koperasi tersebut, Kamis (15/10/2020).

Dia mengatakan izin tambang diterbitkan Kementerian ESDM. Untuk memudahkan pengurusan dan prosesnya, kementerian terkait melimpahnya ke gubernur.

Izin bisa diberikan ke perorangan maupun koperasi. Perorangan hanya dibolehkan mengolah lahan seluas 5 hektare, sedangkan koperasi 10 hektar. Jika 15-20 hektar mesti dikelola 2 koperasi.(an/dixie)

Previous articleMasyarakat Posko Kobes Oser Kini Dukung PMK2 di Pilkada Bintuni
Next articleMawar Bab II Siap Menang Pilkada Manokwari Selatan Bermartabat