Kejaksaan Negeri Kaimana akan melanjutkan penyidikan untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan talud lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana.
“Ini sesuai Surat Perintah Penyidikan untuk penyidikan lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi yang ada,” ujar Sutrisno Margi Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana.
Pemeriksaan dijadwalkan mulai dilakukan pekan ini oleh penyidik dari Kejari Kaimana untuk mengungkap pelaku lain yang belum sempat ditangani oleh Polda Papua Barat.
“Kami sudah koordinasikan dengan Polda Papua Barat. Polda berjanji akan membantu Jaksa Penyidik dalam menuntaskan perkara ini,” katanya.
Walau tak menyebut nama para saksi, Kajari mengatakan selain bersaksi di Kejaksaan, para saksi juga akan bersaksi
seacar virtual.
“Untuk tiga tersangka sebelumnya, PT alias Honce, CETW dan JSRM, proses hukum tetap berjalan di persidangan. Intinya kita akan ungkap selain tiga tersangka tersebut,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua ini.(yos)