Rapid Test dan Swab PCR Test di RSUD Papua Barat Tak Gratis Lagi

Pemerintah Provinsi tak boleh lagi menggratiskan pemeriksaan Rapid Test dan swab PCR Test di RSUD Pemprov karena tidak diperbolehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dulu kita gratiskan, tapi kemudian jadi temuan KPK. KPK menyatakan tak boleh gratis, harus ada biayanya,” ujar Asisten II Pemprov Papua Barat, Melkias Werinussa, menjawab pekerja pers di gubernuran, Kamis (08/10/2020).

Soal besarannya, Werinussa menyatakan harus ditetapkan dengan peraturan gubernur.

Sementara itu, terkait masa work from home (WFH) alias kerja dari rumah, Werinussa secara pribadi menyatakan perlu diperpanjang dua pekan lagi.

“Saya secara pribadi rasa WFH perlu diperpanjang lagi selama dua pekan, karena tren penularan masih tinggi termasuk di kalangan ASN Pemprov. Tapi, keputusan ada di Pak Gub (Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, red),” ungkapnya.(an/dixie)

Previous articleMalas Memilih di Pilkada Nanti? Mesti Malu Pada Nenek 102 Tahun Ini
Next articleWFH Papua Barat Diperpanjang Sampai 24 Oktober