Kejaksaan Negeri Kaimana menahan TB (38) dan AL (51) setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21, Senin, (05/09/2020).
Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo SH MH melalui Kasi Intel Diky Wahyu Ariyanto SH mengatakan Penuntut Umum Kejari Kaimana sudah serah terima tersangka dan barang bukti perkara yang dilanjutkan dengan penahanan.
Barang bukti yang diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum berupa minuman keras jenis Sopi siap edar dan beberapa bahan serta alat yang digunakan untuk memproduksi minuman keras tersebut.
“Kedua tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Kaimana selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 135 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan pasal 204 ayat (1) KUHAP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bahkan bisa bisa diancam 20 tahun penjara bila miras mereka menyebabkan orang meninggal dunia,” bebernya.
Dia berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan penyebaran minuman keras beralkohol langsung dari tempat sumbernya.(yos)