Warga Papua Barat yang tidak mengenakan masker akan kena sanksi yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat. Pergub tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat.
Ini terungkap dalam pencanangan gerakan Ayo Pakai Masker Hallo Masker oleh Gubernur Papua Barat di perempatan Sanggeng, Manokwari, Jumat (11/09/2020).
Gerakan ini merupakan turunan dari Inpres, surat edaran Mendagri, dan Gugus Tugas Nasional Covid-19.
“Indonesia harus sehat. Tanah Papua sehat. Papua Barat sehat. Semua instruksi, semua imbauan, sampaikan terus dalam semua kesempatan ke masyarakat,” pesan Gubernur.
Gubernur juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan sesama, termasuk para pejabat dan tenaga medis, agar bisa bekerja merawat dan menyembuhkan para pasien Covid-19.
Sebelumnya, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat, sekaligus Kepala BPBD Papua Barat, Derek Ampnir, dalam laporannya menyebutkan kegiatan juga dilaksanakan di lampu merah Haji Bauw, Fanindi, dan perkantoran Arfai.
Dia juga mengatakan ada call sign khusus kerjasama BPBD Papua Barat dengan PT Telkom Indonesia terkait gerakan yang diharapkan jadi penegakan disiplin yang telah sama-sama dilakukan bersama TNI dan Kepolisian sejak beberapa waktu lalu.
Selain di perempatan Sanggeng, kegiatan juga dilaksanakan di lampu merah Haji Bauw, Fanindi, dan perkantoran Arfai.(an/dixie)