Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2019 Pemprov Papua Barat disebabkan oleh dua hal.
Pertama, karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2019 tertanggal 3 Desember 2019. Peraturan itu membuat Pemprov menerima anggaran Rp,2,52 Triliun dari kurang salur dana bagi hasil gas bumi. Dana itu masuk di rekening daerah pada 16 Desember 2019.
Kedua, terlambatnya proses lelang secara elektronik di unit layanan pengadaan, dan penyesuaian nomenklatur kelembagaan dan penempatan tenaga pada pokja unit layananan pengadaan.
Penjelasan ini disampaikan Wakil Gubernur Papua Barat. Mohamad Lakotani, menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua Barat atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dalam lanjutan rapat paripurna DPR Papua Barat di Manokwari, Kamis (03/09/2020).
Penjelasan ini merupakan bagian dari 10 penjelasan yang disampaikan Pemprov Papua Barat terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPR Papua Barat.
Hal lain yang dijelaskan adalah tentang upah guru honorer SMA dan SMK yang sekira delapan bulan belum dibayar.
Wagub mengatakan sesuai Kesepakatan Teminabuan antara Gubernur Papua Barat dan para Bupati/Walikota se-Papua Barat medio 2019 lalu, upah itu akan dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
Pembahasan LKPJ 2019 ini direncanakan dilanjutkan malam ini dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi.(an/dixie)