Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Supiori di Papua Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Supiori, Papua ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran KPU Supiori tahun 2019 sebesar Rp1,7 M oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor.

“Iya benar. Sekretaris dan KPU Supiori sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajari Biak Numfor, Erwin PH Saragih SH MH, menjawab papuakini.co via ponselnya, Selasa (25/08/2020).

Penetapan NM dan LY sebagai tersangka, tegasnya, sudah sesuai prosedur karena sudah ada dua alat bukti yang cukup, ditambah pemeriksaa sejumlah saksi.

Keduanya belum ditahan karena dinilai koperatif.

“Sejumlah pemeriksaan masih akan terus dilakukan, sembari menunggu permintaan audit perhitungan KN (kerugian negara) di BPKP,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Manokwari ini.

Meski masih memiliki keterbatasan SDM, kantor Adhyaksa yang baru dipimpinnya sekira tiga bulan ini sudah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka. Dua sebelumnya adalah tersangka atas dugaan korupsi di Pemkab Biak.(njo)

Previous articleYonif 764/Lamba Baua Kaimana Gelar Baksos dan Touring Trail
Next articleJarak Cuma 50 KM, Petani di Papua Barat Harus Sewa Mobil 1,5 Juta