Kejaksaan Agung memutasi Kajati Papua Barat, Yusuf SH MH, dan Kajati Sumatera Barat, Amran SH MH. Mereka diturunkan menjadi jaksa fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.
Kabar mutasi itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono.
“Sesuai konfirmasi dengan Biro Kepegawaian membenarkan. Mutasi ini dalam rangka Pola Karier Diagonal sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Hari Setiyono, seperti dilansir jurnalsumbar, 21 Agstus 2020.

Seperti diberitakan papuakini.co, Yusuf merupakan Kajati pertama Papua Barat. Dia menginjakkan kakinya di Manokwari sebagai Kajati pada 07 Januari 2020 lalu. Dengan demikian, Yusuf hanya 6,5 bulan memimpin Kejati Papua Barat.
Belum ada pengganti Yusuf. Dengan demikian jabatan Kajati dijabat Wakajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Plt Kajati Papua Barat.
Pendeknya masa jabatan itu juga dialami Amran di Sumatera Barat yang dilantik sebagai Kajati Sumatera Barat medio Desember 2019(*/dixie)