Kakanwil Kumham Papua Barat Ingatkan Samakan Persepsi Soal Sistem Peradilan Pidana Anak

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba, mengingatkan pentingnya kesamaan persepsi dalam mengimplementasikan Pembinaan dan Pembimbingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Itu dikatakan Ayorbaba dalam pembukaan Rakor Divisi Pemasyarakatan, Rabu (05/08/2020). Rakor virtual itu juga diikuti oleh UPT Pemasyarakatan di luar Manokwari.

Menurut Ayorbaba, dalam mengimplementasikan UU tersebut pihak-pihak terkait, baik instansi pemerintah maupun masyarakat, memiliki peran yang dapat membantu mewujudkan sistem perlakuan baru yang lebih mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Untuk itu, diperlukan persamaan persepsi tentang peran masing-masing sehingga dapat mewujudkan koordinasi, kerjasama dan sinergi yang baik.

“Pemahaman masyarakat tentang implementasi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang didukung dengan kesadaran akan perannya, sekiranya dapat membantu pemerintah dalam memastikan bahwa proses penanganan dan perlakuan yang diberikan pada anak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dia berharap rakor bersama aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu dapat menjadi komitmen bersama dalam penyamaan persepsi, sehingga dapat membantu dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam penanganan dan perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum, sekaligus memberikan alternatif peluang dan solusi bagi pemenuhan kebutuhan yang diberikan oleh masyarakat.(njo)

Previous articleMenkumkam Ingatkan Monev Menuju WBK/WBBM
Next article2 Hari Kota Sorong Tambah 20 Positif Covid-19, Kaimana Tambah 1