Kepala BLUD Konservasi Kawasan Perairan (KKP) Raja Ampat menyatakan orang yang memalang instansi itu tidak lagi terkait dengan instansi tersebut karena masa kontraknya sudah habis pada 30 April 2020.
Kontrak tidak diperpanjang karena nihilnya pendapatan instansi itu akibat Covid-19 sejak 23 Maret 2020.
Hal tersebut membuat tak ada biaya operasional dan gaji staf.
Ini dikatakan Kepala BLUD KKP Raja Ampat, Safri Tuharea, menjawab papuakini.co via ponselnya, Sabtu (01/08/2020).
Dia menegaskan BLUD KKP Raja Ampat telah mengajukan yang tidak lanjut kontrak tersebut pada program naker terdampak Covid-19 ke Distranskaer Papua Barat.
“Selain itu, BLUD UPTD menyediakan bapok terbatas selama tiga bulan kepada 90 orang tersebut,” tuturnya.
Saat ini instansinya hanya bisa fokus pada kegiatan jaga laut di delapan pos di tujuh kawasan.
“Sejumlah bagian pekerjaan terpangkas dengan sendiri karena sudah tidak perfungsi akibat Covid-19. Misalnya bagian pungutan TLPJL, administrasi, kelebihan tenaga di beberapa pos, efektivitas, efisiensi harus ditempuh karena keterbatasan pembiayaan,” bebernya.(an/dixie)