Polda Papua Barat belum mampu menuntaskan dugaan korupsi pengadaan kapal kargo Sorsel Indah tahun anggaran 2017 senilai Rp4.404.787.000.
Pasalnya sejak penetapan tersangka tiga tahun lalu, dan juga P21 dari Kejaksaan Tinggi Papua dua tahun lalu, Polda Papua Barat belum bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti atas kasus tersebut.
Informasi yang diterima media ini, tahap II kala itu terkendala karena BB kapal berada di Mabes Polri. Namun, pada April-Mei 2020, informasi yang diterima media ini, BB kapal sudah dilimpahkan kembali ke tim Tipikor Polda Papua Barat.
Soal ini, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan akan mengecek penanganannya di Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat.
“Akan saya cek ke Dirkrimsus. Itu kan kasus lama yang diangkat. Selalu saya update terus,” ungkapnya Rabu (22/07/2020)
Dia menegaskan banyak kasus lama yang tak diinginkannya jadi PR untuk Kapolda berikutnya. “Makanya saya update juga kasus lama. Harus kita selesaikan,” ungkapnya usai menghadiri HUT ke-60 Adhyaksa di Kejati Papua Barat.
Ditanya soal kasus yang melibatkan mantan Bupati Sorsel sebagai tersangka itu, dia menegaskan akan mengecek kembali kasus tersebut.
Catatan media ini pengadaan kapal kargo Sorsel Indah ini menyeret dua tersangka, MN selaku pihak ketiga dan OI yang kala itu menjabat sebagai Bupati Sorsel.
Berkas pemeriksaan MN dinyatakan P21 pada 19 Maret 2018 oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Namun, hingga kini MN belum juga dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut.
OI ditetapkan sebagai tersangka medio 2017. Surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap OI dikirim ke jaksa di Kejati Papua tertanggal 29 Oktober 2017.(njo)