Barang bukti kayu yang disita dari PT. Anekawood Profilindah yang beroperasi di Kabupaten Kaimana Papua Barat akan dilelang.
Hal itu disampaikan Sutrisno Margi Utomo Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana pada papuakini.co di ruang kerjanya, Jumat (03/07/2020).
Dia menyebut, pada putusan akhir di Pengadilan Tinggi Papua, pihak Kejaksaan sebenarnya berharap sudah in kracht, namun karena pihak terdakwa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, maka jelas akan memakan waktu dan berdampak pada penyusutan nilai BB yang ada saat ini.
“Kita inginkan putusan in kracht tetapi mereka pada saat detik terakhir mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian langkah kita untuk menyelamatkan asset itu, kita sudah ajukan penyitaan dalam proses penuntutan,” ujarnya.
Kajari mengatakan salah satu tujuan lawatannya ke Surabaya belum lama ini dalam rangka meminta persetujuan dari terdakwa untuk dilakukan lelang terhadap barang bukti dengan tujuan tidak terjadi penyusutan.
“Setelah diyakinkan, mereka kemudian membolehkan dan sekarang sudah kita kirim ke pengadilan dan minta izin Mahkamah Agung untuk proses pelelangan. Jadi berkas via elektronik sudah kita kita kirim, hanya berkas fisiknya yang belum karena situasi transportasi yang belum dibuka,” aku Kajari.
Dia menyebut, jika nanti Mahkamah Agung keluarkan ijin maka pihak Kejaksaan akan segera menghubungi KPKNL Sorong untuk proses pelelangan.
“Hasil pelelangan ini akan disimpan hingga putusan akhir di Mahkamah Agung. Kalau Jaksa yang menang maka akan disetor ke Kas Negara, tetapi kalau terdakwa yang menang maka akan dikembalikan ke pihak terdakwa,” jelasnya.(yos)
Kejari Kaimana, Sutrisno Margi Utomo