Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Papua Barat Cuma 60-70 Persen

Kepatuhan para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di Papua Barat hanya berkisar 60-70 persen.

“Kepatuhan dalam arti terlambat membayar pajak kendaraan,” ujar Kepala Bapenda Papua Barat, Charles Hutauruk, menjawab pekerja pers usai peresmian Gedung Samsat Manokwari, Selasa (30/06/2020).

Ketakpatuhan ini bisa mempersulit para wajib pajak (WP) sendiri karena ada denda keterlambatan pajak, dan saat mereka akan menjual kendaraannya.

Terkait itu Pemprov Papua Barat berupaya membantu para WP dengan tidak mengenakan denda pajak, yang merupakan kewenangan Pemprov.

“Pemprov tak bisa mengurangi besaran pajak karena itu kewenangan pemerintah pusat,” tuturnya.

Dia kemudian menyebutkan tentang banyaknya kendaraan bermotor di Papua Barat yang bernomor polisi luar daerah, baik yang baru maupun bekas.

“Jumlahnya sekira 30 persen dari kendaraan bermotor yang ada di Papua Barat,” ungkapnya.

Kendaraan bernopol luar daerah itu memberi kontribusi bagi pendapatan Papua Barat karena pajak kendaraannya dibayar di daerah sesuai nomor polisinya.

Banyaknya kendaraan seperti itu tak lepas dari perbedaan harga kendaraan yang lebih murah jika dibeli di luar Papua Barat.

Untuk mengatasinya, dilakukan berbagai kemudahan agar para pemilik kendaraan itu mau membaliknamakan kendaraannya.

“Seperti e-mutasi dan e-delivery yang sangat memudahkan WP yang mau balik nama,” bebernya.(an/dixie)

Previous articleGubernur Papua Barat Harap Gunung Dempo Bisa Detour
Next articleSekkab Manokwari Minta BPJS Sediakan Waktu Khusus Sosialisasi