Oleh:
Manuel Piter Urbinas SPi MSi
(Wakil Bupati Raja Ampat, Papua Barat)
Wabah Covid-19 yang berdampak pada kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin terutama di pelosok membuat Presiden Ir H Joko Widodo telah mengambil langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk melindungi kelompok masyarakat ini.
Salah satunya adalah memerintahkan kepada menteri dan kepala daerah untuk melaksanakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya, melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 20 Maret 2020.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), sebagai kementerian yang membidangi desa, telah mengeluarkan dja surat edaran sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden tadi, yaitu Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020, dan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Kedua SE ini merupakan pijakan teknis untuk melaksanakan secara swakelola dana desa melalui padat karya tunai dalam rangka penanganan dampak ekonomi covid-19 bagi masyarakat di desa/kampung.
Padat karya tunai bertujuan untuk menjamin masyarakat di desa/kampung yang kehilangan penghasilan, atau berpotensi kehilangan penghasilan, agar tetap memiliki penghasilan dan menjamin daya beli.
Di dalam edaran Mendes PDTT tersebut ada 3 hal pokok yang diinstruksikan kepada seluruh kepala desa/kampung yaitu, melaksanakan penggunaan dana desa secara swakelola dalam bentuk padat karya tunai (PKTD), membentuk desa tanggap Covid-19, dan melaksanakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
PKTD diutamakan kepada kelompok masyarakat yang penganggur, dengan skema pembayaran upah/gaji harian, sedangkan Perubahan APBDes dilakukan dengan menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak, serta bidang pembangunan desa untuk kegiatan PKTD.
Saya mendorong seluruh kepala kampung di Raja Ampat yang berjumlah 117, untuk menjalankan dengan sungguh-sungguh PKTD ini, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian (prudent) dalam penggunaan anggaran, serta mengedepankan musyawarah mufakat dengan seluruh elemen masyarakat di kampung untuk penentuan bentuk kegiatannya.
Kepala kampung juga harus proaktif mencari informasi baik kepada pendamping, badan permusyawaratan kampung, maupun pemerintah melalui dinas terkait.
Jika dilaksanakan dengan baik, pola PKTD dapat menjaga daya beli masyarakat di kampung karena masyarakat yang terlibat dalam PKTD akan menerima gaji setiap hari.
Untuk Raja Ampat sendiri, berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor: S-702/MK.07/2019 tentang Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa TA 2020, Dana Desa untuk kabupaten Raja Ampat sebesar 108,2 M.
Sehingga, untuk Tahap I, penyaluran sebesar 40% atau sekitar 43 M sesuai Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/2019.
Saya rasa untuk jangka pendek cukup untuk menjamin daya beli masyarakat di kampung.
Penyaluran tahap I, ini sesuai ketentuan PMK tadi pada pasal 24 ayat (1) huruf a, dilaksanakan setelah kepala daerah menyerahkan ke Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) peraturan bupati mengenai pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa dan peraturan Desa tentang APBDes.
Untuk penyaluran tahap selanjutnya menunggu penyesuaian postur APBN sesuai Perpres 54 tahun 2020.(***)