Pemerintah Papua Barat melarang warga non KTP Papua Barat untuk masuk provinsi ini kecuali urusan sangat mendesak mulai 27 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020.
Pemprov juga melarang warga Papua Barat untuk bepergian ke provinsi lain dan antar kabupaten/kota di Papua Barat jika bukan urusan sangat penting.
Langkah ini ditempuh seiring dinaikkannya status siaga darurat ke tanggap darurat Covid 19, setelah ada dua warga positif corona di mana satu di antaranya telah meninggal dunia.
“Saya Gubernur Papua Barat menyatakan terhitung hari ini status dari siaga kita naikan ke tanggap darurat,” ujar Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan bersama Forkopimda Papua Barat dalam pernyataan resmi di Manokwari, Jumat (27/03/2020) malam tadi.(njo)