Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura mengabulkan banding Kejari Kaimana atas putusan PN Kaimana Nomor: 33/Pid.B/LH/2019/PN Kmn tertanggal 06 Nopember 2019 tentang kasus PT Anekawood Profilindah.
Dengan demikian Kejari Kaimana dalam waktu dekat akan segera memproses Barang Bukti (BB) perusahaan yang berlokasi di Esbuma Kampung Kooy Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana Papua Barat itu.
BB dalam perkara ini adalah kayu olahan jenis Merbau ukuran 350 m3, kayu bulat jenis Merbau sebanyak 68 batang volume 313,45 m3, dan kayu gergajian jenis Merbau sebanyak 41.923 keping volume 558,1676 m3.
“Karena menyangkut barang bukti cukup banyak, kalau tidak segera diambil alih bisa rusak ataupun beralih, maka kita harus lakukan langkah-langkah yang cepat terhadap putusan ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH MH pada papuakini.co.
Dia mengatakan, banding dilakukan karena Majelis Hakim PN Kaimana dalam putusannya mengatakan dakwaan terhadap terdakwa korporasi, PT Anekawood Profilindah, tidak dapat diterima padahal sudah memasuki putusan akhir.
Keputusan PN Kaimana ini, menurutnya, tidak sesuai karena ada tiga jenis putusan akhir yang dikenal dalam KUHAP, yaitu Putusan Pemidanaan, Putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam banding itu Kejari Kaimana memohon Pengadilan Tinggi Jayapura untuk membatalkan putusan PN Kaimana serta memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut, menyatakan terdakwa PT. Anekawood Profilindah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan, menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan seluruh kegiatan perusahan PT. Anekawood Profilindah.(yos)