Dewan Pers memverifikasi faktual susunan organisasi Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jalan Veteran II No.7 Jakarta Pusat, Rabu (29/01/2020).
Personil Dewan Pers yang melakukan verifikasi faktual itu adalah Ahmad Djauhar, didamping anggota Dewan Pers Jamalul Insan (IJTI) dan Asep Setiawan (ATVSI), serta staf Sekretariat Dewan Pers.
Dalam verifikasi faktual ini Dewan Pers memeriksa, antara lain, akte pendirian organisasi dan kepengurusan cabang di daerah. “Minimal ada 15 kepengurusan cabang SMSI di daerah untuk lolos verifikasi faktual,” ingat Djauhar.
Djauhar lalu berharap kepengurusan SMSI pusat ini bisa jadi perpanjangan tangan Dewan Pers dalam memverifikasi perusahaan media online yang ada di Indonesia.

Pasalnya, sejak terbentuk pasca reformasi lalu sampai periode ini hanya ada sembilan anggota Dewan Pers yang berasal dari tujuh konstituen, yaitu empat dari perusahaan pers dan tiga organisasi pers.
Sementara, sesuai UU Pers tidak ada perwakilan Dewan Pers di daerah.
Jumlah ini sangat minim mengingat begitu pesatnya pertumbuhan media massa di Indonesia, khususnya media online.
“Saat ini ada sekitar 43.500 media online yang tersebar di seluruh Indonesia. Saya harap keberadaan SMSI ini bisa membantu anggotanya yang belum terdaftar dan terverifikasi secara faktual di Dewan Pers,” tutur Djauhar.
Sementara itu, Ketua SMSI Pusat, Firdaus, dalam verifikasi mengatakan, berdasarkan data dua tahun lalu ada 473 media online yang masuk dalam keanggotaan SMSI.
“Kita akan terus dorong perusahaan media online yang ada di dalam keanggotaan SMSI untuk terverifikasi secara administrasi dan faktual,” ungkapnya.(*)